Sejarah DKN

Sejarah Dewan Keamanan di Indonesia sesungguhnya berawal sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Waktu itu telah dikembangkan gagasan membentuk Lembaga Bela Negara yang bertujuan menghimpun, membahas dan mengintegrasikan setiap upaya nasional yang relevan guna mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Pada tanggal 6 Juni 1946, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 46 tentang Keadaan Bahaya, dibentuklah Dewan Pertahanan Negara (DPN) yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara yang ditujukan kepada agresi Belanda. Pada tahun 1954, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 yang berinduk pada UUDS RIS, dibentuklah Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara dalam rangka mengatasi gejolak yang ada di dalam negeri.

Dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno tanggal 22 Januari 1962, dinyatakan bahwa diperlukan Dewan Pertahanan Nasional (Depertan) dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda. Sebutan Depertan telah menggantikan DKN yang terbentuk sebelumnya. Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1970, diresmikan nama Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) yang bertujuan melaksanakan upaya bela negara dalam rangka pemeliharaan stabilitas nasional dan menjamin kelancaran pembangunan nasional. Keppres ini diperkuat kembali oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara dan Keppres Nomor 51 Tahun 1991 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1970 Tentang Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Kemudian pada tanggal 29 September 1993 Komisi I DPR menyarankan perubahan nama menjadi Dewan Ketahanan Nasional, sehingga berdasarkan Keppres Nomor 101 Tahun 1999 nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Dewan Pertahanan Keamanan Nasional.

Upaya menuju pembentukan dewan ini dikuatkan dengan telah dikirimkannya anggota DPR ke berbagai negara untuk melakukan studi banding mengenai Dewan Keamanan Nasional pada tahun 2002. Salah satunya Amerika Serikat, yang memiliki National Security Council (NSC, atau Dewan Keamanan Nasional). Penguatan pembentukan DKN ini terus didorong, bahkan hingga rencana untuk mengadopsi NSC Amerika Serikat. Namun, rencana ini mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari reaksi negatif terhadap rencana pembentukan dewan tersebut sebagai upaya yang berlebihan, hingga diskusi bahwa istilah dan konsep Keamanan Nasional tidak ditemukan dalam Konstitusi Negara RI.

Kembalinya wacana pembentukan DKN pun kembali mengundang perdebatan, sehingga kesimpangsiuran tidak dapat dihindari. Mulai dari isu tentang nama lembaga, fungsi dan keanggotaannya, hingga kritik filosofis, urgensi, serta keselarasannya di bawah Konstitusi UUD 1945 (dan amandemennya). Padahal, wacana kritis mengenai isu DKN hanyalah salah satu isu krusial dari berbagai isu tentang Keamanan Nasional (Kamnas), Keamanan Negara (Kamneg), landasan filosofis reformasi sektor pertahanan dan keamanan, perundangan dan peraturan terkait mengenai sektor-sektor pertahanan dan keamanan (mulai dari perlu tidaknya amandemen kembali substansi Konstitusi hingga UU dan peraturan terkait), nomenklatur institusi pertahanan dan keamanan, serta implikasinya di lapangan.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda