Sedikit Permulaan Munculnya RUU Kamnas

Pasca segera Orba, pada saat proses reformasi sedang berjalan, juga berlangsung reformasi di sektor keamanan (security sector reform), yang antara lain menyangkut agenda reformasi tentang TNI dan Polri hingga persoalan legislasi yang ketika itu sedang digodok bersama DPR. Polemik wacana RUU Kamnas ini muncul seiring menguatnya isu-isu krusial tentang persoalan keamanan yang mengancam di dalam negeri maupun dari luar negeri. Yang dianggap penting pula dalam Konsep RUU Kamnas antara lain adalah, kebutuhan akan adanya lembaga yang berkaitan dengan persoalan keamanan nasional, yaitu Dewan Keamanan Nasional.


Berbagai macam RUU dikeluarkan untuk menjawab persoalan tersebut, seperti rencana Departemen Pertahanan yang waktu itu dijabat oleh Matori Abdul Djalil, untuk menerbitkan semacam Internal Security Act (ISA), namun reaksi penolakan publik begitu tinggi, sehingga rencana tersebut dibatalkan.
Gagasan ISA pertama kali muncul setelah terjadi peristiwa peledakan bom di lima kota pada malam Natal, Desember 2000. Pada saat itu, aparat keamanan merasa gamang untuk menangkap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam peledakan bom, karena tidak ada payung hukum yang memadai. Alasan ini tidak cukup diterima sebagai landasan pembuatan ISA. Isu penting pertama adalah justru membangun koordinasi yang baik antara TNI, Polri, dan aparat intelijen. Kedua, lebih efektif bila meningkatkan fungsi advokasi dan konsultasi Kementerian Bidang Politik dan Keamanan. Ketiga, ISA dapat merupakan bagian dari totalitarianisme militer. Penerapan ISA bisa membias di masyarakat yang malah merusak tatanan sipil (supremasi sipil), sehingga bertentangan dengan komitmen reformasi. Setelah penolakan ISA, kemudian muncul RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Reaksi publik pun hampir sama, yaitu menolak. Lalu muncul RUU Hankamneg. Namun pembahasannya mandeg, sebelum akhirnya berganti menjadi RUU Kamnas.
Sepanjang proses tersebut, selalu berkembang gagasan dan wacana tentang pembentukan Dewan Keamanan Nasional, yang pada mulanya dimunculkan dengan nama Dewan Pertahanan Nasional. Pada awalnya, gagasan ini dilansir oleh Menteri Kehakiman dan HAM (waktu itu) Yusril Ihza Mahendra. Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 mula-mula juga mewacanakan rencana pembentukan Dewan Keamanan/Pertahanan Nasional dalam pemerintahannya, sehingga menjadi salah satu isu pemerintahan yang mendapat perhatian publik secara kritis. Berbagai pertanyaan, komentar, dan tafsiran mulai dilontarkan mengenai apa sebenarnya dewan tersebut.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda